Akuntansi dalam perannya terhadap aktifitas
suatu entitas negara atau perusahaan memiliki tempat yang cukup istimewa karena
prakteknya sebagai sistem (bahkan teknologi) bahasa bisnis yang dapat
memberikan informasi akurat tentang kinerja entitas dan juga memberikan ekspektasi
masa yang akan datang. Peran strategis akuntansi menjadikannya isu kontemporer yang dewasa ini telah
menjadi sistem yang mapan dan berlaku secara universal (general purpose). Kemapanan
akuntansi tidak terlepas dari struktur ideologi yang mendasarinya sebagai agen
sebuah sistem untuk menjustifikasi keberadaan struktur tersebut.
Ideologi yang berlaku
akan selalu menjadi struktur yang mempengaruhi praktek akuntansi dimana ia
diterapkan. Sehingga struktur yang baik memungkinkan aktor atau agen menjiwai
kearifan budaya ideologi tersebut. Schumacher (1973) menyebutkan bahwa memasukkan kearifan ke dalam suatu
struktur akan membawa perdamaian dan kelestarian karena
kita kembali pada kearifan yang nilai-nilainya terbentuk dari
interaksi alamiah masyarakat. Selanjutnya kearifan
memungkinkan manusia tidak sekedar mementingkan
tujuan material tanpa memerhatikan tujuan spiritual. Kearifan akan membangun
kehidupan ekonomi yang baik dari ilmu ekonomi yang menjunjung tujuan spiritual,
hidup selaras dengan alam, kesederhanaan tanpa kekerasan dalam setiap
keputusan-keputusan dan tindakan ekonomi. Demikian halnya Panetto (2000) dalam pandangan ekonomi politknya bahwa proses
pembangunan ekonomi di Indonesia, ditekankan perlu adanya keseimbangan
pembangunan materil dan spiritual sehingga stabilitas sosial, ekonomi dan
politik dapat terwujud.
Kaitannya dengan
akuntansi, Alimuddin
dan Ruslan (2016:71) memandang bahwa internalisasi
nilai-nilai kearifan bangsa dalam akuntansi menjadi input dalam proses
aktualisasi akuntansi yang pro terhadap pemerataan kesejahteraan `universal
karena akuntansi adalah simbolitas sistem yang
terkonsepsi dari realitas sosial, ekonomi, dan politik. Akuntansi tidak dapat dipisahkan dari unsur negara sebagai bagian dari
mutualisme dialektis dalam menjalankan peran distributif yang sama untuk
menegakkan keadilan. Kerangka konsep akuntansi seperti apa yang dapat menjadi
pilar bagi kepentingan kemaslahatan maka dapat dipahami bahwa peran struktur
yang melatarinya akan sangat mempengaruhinya. Jika strukturnya baik maka
potensi aktornya juga akan lebih mencerahkan.
Peranan nilai-nilai kearifan bangsa
dengan demikian memiliki pengaruh besar dalam membentuk sebuah realitas.
Ideologi dapat dipahami sebagai sebuah hubungan sturktur-aktor yang mempengaruhi sistem ekonomi yang selanjutnya juga akan
mempengaruhi praktek akuntansinya yang akan berlaku dalam wilayah kedaulatan. Begitu pula dengan Indonesia, yang saat
ini menyatakan diri menganut sistem ekonomi pancasila (Mubyarto, 2010).
Terlepas dari filosofi yang terkandung didalamnya, suatu hal pasti bahwa setiap
sistem ekonomi bertujuan untuk memberi kesejahteraan. Fakta menunjukkan bahwa
praktek akuntansi yang terjadi sering jauh dari cita-cita ideologi suatu
bangsa, ketimpangan menciptakan sebuah jurang terjal karena praktek yang ada
adalah sistem yang lahir dari rahim ideologi asing.
Ketimpangan
dapat saja dieliminir jika struktur negara yakni nilai kearifan bangsa dalam
praktik akuntansi menjadi basis norma kegiatan komersial perusahaan
sehingga tidak hanya mementingkan profit semata tetapi juga berkewajiban atas
kesejahteraan karyawannya, lingkungan sosial dan alam sebagai konsekuensi
ekploitasi dan eksplorasi yang dilakukannya. Pelaporan akuntansi yang
diharapkan lebih mencerminkan cinta dan kepedulian terkait dengan proyek-proyek
emansipasi untuk mencapai tujuan kemaslahatan, bukan sekedar mengabdi pada
kepentingan pemodal tetapi sebagai praktek yang memanusiakan. Dengan demikian, akuntansi
adalah praktek yang lebih kritis dan membebaskan (Gallhofer dan
Haslam, 2011).
Akuntansi untuk kemaslahatan dirancang untuk kritis dan membebaskan tekanan sosial dan politik yang selalu
mempertahankan otonomi ideologis kapitalistik untuk
bisnis dan pasar. Selama ini akuntansi menjadi justifikasi moral hegemoni
perusahaan yang tak lain hanya menjadi wujud lunak dari kapitalisme sehingga
sangat diperlukan adanya pembebasan ideologi terhadap kemapanan tatanan praktek
akuntansi. Emansipasi atau pembebasan
akuntansi yang diyakini ditentukan oleh basis ekonomi dan non ekonomi seperti sosial, politik, budaya, dan lain-lain.
Gerakan pembebasan akuntansi dengan demikian akan dilakukan dengan mere(de)konstruksi basis-basis yang mempengaruhinya yang telah
terkoptasi oleh kekuatan-keuatan politik status quo dimana korporasi dan
pemerintah yang selalu menjadi mitra abadi dalam sebuah kepentingan kapitalis.
Akuntansi kritis menjadi sebuah desakan dengan potensi dan niat untuk membuat
celah dalam pengaturan struktural saat ini, sekaligus dapat membuka jalan untuk
reorganisasi masyarakat dalam kaidah manusiawi dan ekologis tentu tanpa
menafikan adanya dukungan pemerintah.
Dekonstruksi tentu
bukanlah sebagai gerakan “balas dendam” yang anti pemerintah dan korporasi
tetapi lebih kepada tujuan kemaslahatan bersama (pemerintah, perusahaan,
masyarakat dan lingkungan). Peran-peran korporasi tentu sangat diperlukan dalam
rangka pemanfaatan sumberdaya strategis untuk dikelola menjadi barang atau jasa
bermutu tinggi yang selanjutnya diperuntukkan untuk pemenuhan kebutuhan
kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, pengelolaan sumberdaya yang berbasis
pada kesejahteraan harus berkeseimbangan dan berkelanjutan untuk menjaga
kelangsungan ekologis, sosial, maupun budaya. Perusahaan yang benar-benar berkomitmen untuk menjalankan
tindakan etis, akan berdampak terhadap kepercayaan yang lebih besar (Frederiksborg dan Fort,
2014).
Pengelolaan
korporasi dengan prinsip keseimbangan dan kenerlanjutan bukanlah tindakan
inefisiensi tetapi justru akan memberikan
multiplier effect.
Beberapa perusahaan telah sukses mengubah citra mereka dengan menekankan inisiatif
lingkungan dan sosial mereka, seperti (Yoon,
Giirhan-Canli dan Schwarz, 2006), (Martin dan Barre, 2013), (Creyer
& Ross, 1997), (Smith & Alcorn, 1991), (Sen dan Bhattacharya, 2001), (Ellen, Mohr, dan Webb, 2000), (Menon
dan Kahn, 2003) dan (Sen dan Bhattacharya, 2001). Jadi prinsip yang digunakan agar
perusahaan tetap going concern adalah dengan tetap
mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya baik yang bersifat moneter maupun
non moneter sehingga keseimbangan antara shareholders dan stakeholders
tetap harmonis sebagai symbiosis mutualisme.
Konsep
stakeholder menjadi
penting sebagai pijakan aktivitas perusahaan karena sangat mempengaruhi nasib dan kelangsungan hidup ekosistem alam
dan kondisi kehidupan generasi sekarang dan mendatang sehingga alam, masyarakat
dan generasi mendatang harus dimasukkan di antara para stakeholder bisnis (Zsolnai, 2006). Perusahaan tidak lagi menjadikan laba sebagai tujuan satu-satunya
(single bottom line) tetapi juga memerhatikan aspek-aspek lainnya
seperti aspek sosial dan lingkungan yang oleh Elkington (1997) mengistilahkan
dengan triple bottom line triple bottom line terdiri dari Profit, People,
dan Planet (3P). Perusahaan
yang teguh pada prinsip berkelanjutan, bukan sekedar mementingkan profit semata
tetapi juga terlibat dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people) dan
berkontribusi secara aktif menjaga kelestarian
Adaptasi nilai-nilai bangsa kedalam standar setting tidak
terlepas dari political will pemerintah sebagai pusat regulator dengan
kekuasaan yang melekat. Komitmen pemerintah dalam mewujudkan akuntansi yang
berkeadilan adalah kunci bagi para akuntan (kritis) untuk berpartisipasi mengeksplorasi
standar akuntansi yang humanis, ekologis, dan spritualis. Menurut Prieto-Carron dkk
(2013) Kekuasaan dan partisipasi adalah dua
isu kunci yang memerlukan eksplorasi lebih lanjut dalam pengembangan dan perdebatan pertanggungjawaban sosial yang merupakan arena kontelasi
politik yang mendefinisikan hubungan antara pasar dan negara, dan antara
aktor yang berbeda dan kelompok sosial, dan dalam kaitannya dengan partisipasi
dalam pengambilan keputusan.
Kajian
ekonomi politik dalam kaitannya dengan praktek akuntansi dengan demikian
menjadi menarik untuk melihat lebih dalam tujuan negara ini dan bagaimana peran
perangkat dalam mengilhami nilai-nilai kebangsaan tersebut guna mewejudkan
cita-cita bangsa. Akuntansi sebagai salah satu sistem juga teknologi memiliki peran
strategis membentuk pencapaian kesejahteraan sosial. Peran tersebut tidak dapat
berdiri sendiri karena tidak bebas nilai, tetapi memiliki keterkaitan dengan
bidang-bidang lain yang saling mempengaruhi. Nilai-nilai kearifan dapat dikonvergensi
kedalam praktek akuntansi melalui kajian ekonomi politik untuk meretas kekakuan
anggapan tentang akuntansi yang bebas nilai.
Perdebatan
dalam berbagai
literatur telah memberikan pengakuan formal bahwa faktor politik dan sosial tidak
dapat dikecualikan dalam akuntansi (Tinker, 1984). Sedangkan diskursus
telah mengalami perkembangan bahwa teori ekonomi politik dapat dilakukan
dalam berbagai perspektif termasuk dalam kajian akuntansi. Salah satu rerangka teori (theoretical framework) dalam
ranah akuntansi kritis yang dikenal dengan Political Economy of Accounting (PEA)
memiliki cara pandang alternatif dalam melihat fenomena laba. Dalam perspektif
PEA yang dimodifikasi atau diperluas (modified PEA atau extended
PEA), maka nilai-nilai lokal dapat diadaptasi dan dikembangkan (Irianto,
2006).
Perbedaan “ideologi”
atau setidaknya pijakan dasar akuntansi antara ekonomi neo-klasik dan ekonomi
politik klasik melahirkan cara pandang yang tidak sama atas laba. PEA
didasarkan pada ekonomi-politik klasik. Jika pijakan dasar akuntansi,
sebagaimana yang dianut pada saat ini, berdasar pada ekonomi neo-klasik, maka
orientasi laba menjadi perhatian utama. Orientasi demikian lebih condong kepada
kepentingan pemilik modal. Di Indonesia kebijakan deregulasi ekonom neoklasik juga
dianggap
bermata dua dengan keberpihakan lebih besar pada kepentingan golongan ekonomi
kuat (Mubyarto, 2010). Jika hal ini terjadi maka, eksploitasi sumberdaya
(alam, manusia, dll) dapat terus terjadi, yang meniscayakan keadilan dan
sustainabilitas. Cara pandang yang berbeda ditawarkan jika akuntansi
menggunakan basis ekonomi-politik klasik yang dirujuk theoretical framework PEA.
Rerangka theori PEA yang didasarkan pada basis ekonomi politik klasik
menawarkan alternatif yang mengedepankan aspek distribusi dan keadilan, dan
bukan laba sebagai tujuan utama (Irianto, 2006).
PEA dalam perspektif Tinker menjustifikasi teori
ekonomi klasik sebagai praktek yang lebih mengutamakan distribusi laba dan
keadilan atas laba akuntansi. Dia menganggap bahwa laba bukanlah ditujukan
semata-mata untuk kepentingan pemilik modal saja sebagaimana dalam neo klasik
tetapi sebagi distribusi power dari para pemilik modal. Pertanyaannya kemudian
laba sebagai simbol power tersebut apakah benar diperuntukkan
kepentingan keadilan distribusi?. Dalam kenyataan kita mendapati praktek
perusahaan dari suatu negara di dunia ini hampir kita tidak dapat menemukan
perbedaan signifikan antara perusahaan yang menganut paham klasik maupun
neoklasik semuanya berujung pada eksploitasi terhadap sumberdaya, karyawan,
masyarakat, dan alam.
Terlepas
dari masih adanya kelemahan dalam PEA perspektif ekonomi klasik oleh Tinker
(1980), namun rerangka PEA telah membuka ruang kajian untuk memahami peran
akuntansi dalam konteks ekonomi,
sosial dan politik, atau mengkaji bagaimana peran akuntansi dalam konteks tertentu, baik
organisasional maupun lingkungan yang lebih luas (Irianto, 2006). Dengan
demikian rerangka PEA dapat diperluas untuk lebih dekat terhadap ekonomi
politik dan budaya suatu negara yang notabene syarat dengan kearifan-kearifan
yang khas, berbeda dengan nilai suatu negara lain. Indonesia sebagai negara sekaligus
bangsa dengan nilai-nilai kearifan tersendiri baik sosial, ekonomi, politik,
dan budaya memiliki pandangan hidup tersendiri sebagaimana yang terkandung
dalam ideologi Pancasila dan UUD 1945. Mengkaji PEA dalam perspektif Indonesia
tentu memiliki ketertarikan tersendiri sekaligus akan memperluas rerangka PEA.
Menelaah
secara kritis fenomena akuntansi di Indonesia perspektif PEA dengan menjadikan
nilai-nilai keindonesian sebagai diskursus praktis atas praktik akuntansi
sebagai sebuah ideologi Indonesia yang memilki kandungan nilai sendiri yang
bebas dari idelogi dari luar. Indonesia memiliki sistem hukum dan kearifan
budaya sendiri yang dapat diinternalisasikan kedalam konsep akuntansi. David dan Brierley (1985) dalam William (1999) mengungkapkan bahwa sistem
hukum merupakan bagian dari kerangka kerja kelembagaan di mana sistem akuntansi
berinteraksi.
Distribusi laba adalah pokok dari
masalah pemerataan kesejahteraan, klaim terhadap laba seolah hanya dimiliki
oleh stockholder dan entitas saja
sehingga menafikan pihak-pihak lain yang berada dalam lingkup tanggungjawabnya.
Kondisi tersebut tidak lain atas persepsi laba itu seolah-olah
oleh input dari pemilik modal yang dikelola oleh pihak manajemen sehingga
lahirlah laba. Memungkiri bahwa laba juga sangat dipengaruhi oleh sebuah
interaksi sosial di antara pihak-pihak yang terkait dengan aktivitas
perusahaan. Persepsi kelirupun
dialamatkan terhadap ketersedian sumberdaya alam yang dianggap sebagai
bahan baku yang tersedia untuk dieksploitasi semaksimal mungkin demi alasan
maksimalisasi produksi dengan ending maksimalisasi profit tanpa
mempertimbangkan keseimbangan dan keberlanjutan serta nasib generasi mendatang.
Perlakuan terhadap karyawan juga
perlu mendapat perhatian. Bagi karyawan keadilan bukan saja ketika
perusahaan telah memenuhi standar pengupahannya, tetapi perusahaan juga
berkewajiban memperhatikan kelangsungan hidup karyawan secara berkelanjutan,
seperti kesehatan, keselamatan, ketentraman (psikologi), dan hak-hak sosial
yang seakan telah tergadaikan bahkan terampas oleh budaya perusahaan yang
kapitalistik. Perusahaan selalu mengukur karyawannya dengan
tingkat upah, semakin besar upah maka kekuasaan terhadap karayawanpun semakin
tinggi sehingga praktek eksploitasi tak terhindarkan.
Praktek akuntansi sangat ditentukan oleh standar
akuntansi yang bertujuan umum (general purpose) yang berlaku pada suatu
negara. General Purpose sekaligus menjadi kata kunci atas justifikasi
praktek akuntansi yang harus dilaksanakan secara seragam yang oleh standar
setter-nya men-general sebagai standar yang telah mewakili nilai-nilai
seluruh negara yang mengadopsinya. Kita meyakini suatu bangsa memiliki nilai
kearifan lokal yang berbeda sehingga konsep dan rasa keadilanpun dapat berbeda,
dengan demikian keadilan melalui akuntansi dalam sebuah negara hanya akan
terwujud jika standar akuntansi yang digunakan syarat dengan ideologi dimana
akuntansi dipraktekkan.