Minggu, 03 Juni 2018

WACANA AKUNTANSI KEINDONESIAAN (PERSPEKTIF KRITIS POLITICAL ECONOMY OF ACCOUNTING)

 
Akuntansi dalam perannya terhadap aktifitas suatu entitas negara atau perusahaan memiliki tempat yang cukup istimewa karena prakteknya sebagai sistem (bahkan teknologi) bahasa bisnis yang dapat memberikan informasi akurat tentang kinerja entitas dan juga memberikan ekspektasi masa yang akan datang. Peran strategis akuntansi menjadikannya isu kontemporer yang dewasa ini telah menjadi sistem yang mapan dan berlaku secara universal (general purpose). Kemapanan akuntansi tidak terlepas dari struktur ideologi yang mendasarinya sebagai agen sebuah sistem untuk menjustifikasi keberadaan struktur tersebut.
Ideologi yang berlaku akan selalu menjadi struktur yang mempengaruhi praktek akuntansi dimana ia diterapkan. Sehingga struktur yang baik memungkinkan aktor atau agen menjiwai kearifan budaya ideologi tersebut.  Schumacher (1973) menyebutkan bahwa memasukkan kearifan ke dalam suatu struktur  akan membawa perdamaian dan kelestarian karena kita kembali pada kearifan yang nilai-nilainya terbentuk dari interaksi alamiah masyarakat. Selanjutnya kearifan memungkinkan manusia tidak sekedar mementingkan tujuan material tanpa memerhatikan tujuan spiritual. Kearifan akan membangun kehidupan ekonomi yang baik dari ilmu ekonomi yang menjunjung tujuan spiritual, hidup selaras dengan alam, kesederhanaan tanpa kekerasan dalam setiap keputusan-keputusan dan tindakan ekonomi. Demikian halnya Panetto (2000) dalam pandangan ekonomi politknya bahwa proses pembangunan ekonomi di Indonesia, ditekankan perlu adanya keseimbangan pembangunan materil dan spiritual sehingga stabilitas sosial, ekonomi dan politik dapat terwujud.
Kaitannya dengan akuntansi, Alimuddin dan Ruslan (2016:71) memandang bahwa internalisasi nilai-nilai kearifan bangsa dalam akuntansi menjadi input dalam proses aktualisasi akuntansi yang pro terhadap pemerataan kesejahteraan `universal karena akuntansi adalah simbolitas sistem yang terkonsepsi dari realitas sosial, ekonomi, dan politik. Akuntansi tidak dapat dipisahkan dari unsur negara sebagai bagian dari mutualisme dialektis dalam menjalankan peran distributif yang sama untuk menegakkan keadilan. Kerangka konsep akuntansi seperti apa yang dapat menjadi pilar bagi kepentingan kemaslahatan maka dapat dipahami bahwa peran struktur yang melatarinya akan sangat mempengaruhinya. Jika strukturnya baik maka potensi aktornya juga akan lebih mencerahkan.
Peranan nilai-nilai kearifan bangsa dengan demikian memiliki pengaruh besar dalam membentuk sebuah realitas. Ideologi dapat dipahami sebagai sebuah hubungan sturktur-aktor yang mempengaruhi sistem ekonomi yang selanjutnya juga akan mempengaruhi praktek akuntansinya yang akan berlaku dalam wilayah kedaulatan. Begitu pula dengan Indonesia, yang saat ini menyatakan diri menganut sistem ekonomi pancasila (Mubyarto, 2010). Terlepas dari filosofi yang terkandung didalamnya, suatu hal pasti bahwa setiap sistem ekonomi bertujuan untuk memberi kesejahteraan. Fakta menunjukkan bahwa praktek akuntansi yang terjadi sering jauh dari cita-cita ideologi suatu bangsa, ketimpangan menciptakan sebuah jurang terjal karena praktek yang ada adalah sistem yang lahir dari rahim ideologi asing.
Ketimpangan dapat saja dieliminir jika struktur negara yakni nilai kearifan bangsa dalam praktik akuntansi menjadi basis norma kegiatan komersial perusahaan sehingga tidak hanya mementingkan profit semata tetapi juga berkewajiban atas kesejahteraan karyawannya, lingkungan sosial dan alam sebagai konsekuensi ekploitasi dan eksplorasi yang dilakukannya. Pelaporan akuntansi yang diharapkan lebih mencerminkan cinta dan kepedulian terkait dengan proyek-proyek emansipasi untuk mencapai tujuan kemaslahatan, bukan sekedar mengabdi pada kepentingan pemodal tetapi sebagai praktek yang memanusiakan. Dengan demikian, akuntansi adalah praktek yang lebih kritis dan membebaskan (Gallhofer dan Haslam, 2011). 
Akuntansi untuk kemaslahatan dirancang untuk kritis dan membebaskan tekanan sosial dan politik yang selalu mempertahankan otonomi ideologis kapitalistik untuk bisnis dan pasar. Selama ini akuntansi menjadi justifikasi moral hegemoni perusahaan yang tak lain hanya menjadi wujud lunak dari kapitalisme sehingga sangat diperlukan adanya pembebasan ideologi terhadap kemapanan tatanan praktek akuntansi.  Emansipasi atau pembebasan akuntansi yang diyakini ditentukan oleh basis ekonomi dan non ekonomi seperti sosial, politik, budaya, dan lain-lain. Gerakan pembebasan akuntansi dengan demikian akan dilakukan dengan mere(de)konstruksi basis-basis yang mempengaruhinya yang telah terkoptasi oleh kekuatan-keuatan politik status quo dimana korporasi dan pemerintah yang selalu menjadi mitra abadi dalam sebuah kepentingan kapitalis. Akuntansi kritis menjadi sebuah desakan dengan potensi dan niat untuk membuat celah dalam pengaturan struktural saat ini, sekaligus dapat membuka jalan untuk reorganisasi masyarakat dalam kaidah manusiawi dan ekologis tentu tanpa menafikan adanya dukungan pemerintah.
Dekonstruksi tentu bukanlah sebagai gerakan “balas dendam” yang anti pemerintah dan korporasi tetapi lebih kepada tujuan kemaslahatan bersama (pemerintah, perusahaan, masyarakat dan lingkungan). Peran-peran korporasi tentu sangat diperlukan dalam rangka pemanfaatan sumberdaya strategis untuk dikelola menjadi barang atau jasa bermutu tinggi yang selanjutnya diperuntukkan untuk pemenuhan kebutuhan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, pengelolaan sumberdaya yang berbasis pada kesejahteraan harus berkeseimbangan dan berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan ekologis, sosial, maupun budaya. Perusahaan yang benar-benar berkomitmen untuk menjalankan tindakan etis, akan berdampak terhadap kepercayaan yang lebih besar (Frederiksborg dan Fort, 2014)
Pengelolaan korporasi dengan prinsip keseimbangan dan kenerlanjutan bukanlah tindakan inefisiensi tetapi justru akan memberikan multiplier effect. Beberapa perusahaan telah sukses mengubah citra mereka dengan menekankan inisiatif lingkungan dan sosial mereka, seperti (Yoon, Giirhan-Canli dan Schwarz, 2006), (Martin dan Barre, 2013), (Creyer & Ross, 1997), (Smith & Alcorn, 1991), (Sen dan Bhattacharya, 2001), (Ellen, Mohr, dan Webb, 2000), (Menon dan Kahn, 2003) dan (Sen dan Bhattacharya, 2001). Jadi prinsip yang digunakan agar perusahaan tetap going concern adalah dengan tetap mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya baik yang bersifat moneter maupun non moneter sehingga keseimbangan antara shareholders dan stakeholders tetap harmonis sebagai symbiosis mutualisme.
Konsep stakeholder menjadi penting sebagai pijakan aktivitas perusahaan karena sangat mempengaruhi nasib dan kelangsungan hidup ekosistem alam dan kondisi kehidupan generasi sekarang dan mendatang sehingga alam, masyarakat dan generasi mendatang harus dimasukkan di antara para stakeholder bisnis (Zsolnai, 2006). Perusahaan tidak lagi menjadikan laba sebagai tujuan satu-satunya (single bottom line) tetapi juga memerhatikan aspek-aspek lainnya seperti aspek sosial dan lingkungan yang oleh Elkington (1997) mengistilahkan dengan triple bottom line triple bottom line terdiri dari Profit, People, dan Planet (3P).  Perusahaan yang teguh pada prinsip berkelanjutan, bukan sekedar mementingkan profit semata tetapi juga terlibat dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people) dan berkontribusi secara aktif menjaga kelestarian
Adaptasi nilai-nilai bangsa kedalam standar setting tidak terlepas dari political will pemerintah sebagai pusat regulator dengan kekuasaan yang melekat. Komitmen pemerintah dalam mewujudkan akuntansi yang berkeadilan adalah kunci bagi para akuntan (kritis) untuk berpartisipasi mengeksplorasi standar akuntansi yang humanis, ekologis, dan spritualis.   Menurut Prieto-Carron dkk (2013) Kekuasaan dan partisipasi adalah dua isu kunci yang memerlukan eksplorasi lebih lanjut dalam pengembangan dan perdebatan pertanggungjawaban sosial yang merupakan arena kontelasi politik yang mendefinisikan hubungan antara pasar dan negara, dan antara aktor yang berbeda dan kelompok sosial, dan dalam kaitannya dengan partisipasi dalam pengambilan keputusan. 
Kajian ekonomi politik dalam kaitannya dengan praktek akuntansi dengan demikian menjadi menarik untuk melihat lebih dalam tujuan negara ini dan bagaimana peran perangkat dalam mengilhami nilai-nilai kebangsaan tersebut guna mewejudkan cita-cita bangsa. Akuntansi sebagai salah satu sistem juga teknologi memiliki peran strategis membentuk pencapaian kesejahteraan sosial. Peran tersebut tidak dapat berdiri sendiri karena tidak bebas nilai, tetapi memiliki keterkaitan dengan bidang-bidang lain yang saling mempengaruhi. Nilai-nilai kearifan dapat dikonvergensi kedalam praktek akuntansi melalui kajian ekonomi politik untuk meretas kekakuan anggapan tentang akuntansi yang bebas nilai.
Perdebatan dalam berbagai literatur telah memberikan pengakuan formal bahwa faktor politik dan sosial tidak dapat dikecualikan dalam akuntansi (Tinker, 1984). Sedangkan diskursus telah mengalami perkembangan bahwa teori ekonomi politik dapat dilakukan dalam berbagai perspektif termasuk dalam kajian akuntansi. Salah satu rerangka teori (theoretical framework) dalam ranah akuntansi kritis yang dikenal dengan Political Economy of Accounting (PEA) memiliki cara pandang alternatif dalam melihat fenomena laba. Dalam perspektif PEA yang dimodifikasi atau diperluas (modified PEA atau extended PEA), maka nilai-nilai lokal dapat diadaptasi dan dikembangkan (Irianto, 2006).
Perbedaan “ideologi” atau setidaknya pijakan dasar akuntansi antara ekonomi neo-klasik dan ekonomi politik klasik melahirkan cara pandang yang tidak sama atas laba. PEA didasarkan pada ekonomi-politik klasik. Jika pijakan dasar akuntansi, sebagaimana yang dianut pada saat ini, berdasar pada ekonomi neo-klasik, maka orientasi laba menjadi perhatian utama. Orientasi demikian lebih condong kepada kepentingan pemilik modal. Di Indonesia kebijakan deregulasi ekonom neoklasik juga dianggap bermata dua dengan keberpihakan lebih besar pada kepentingan golongan ekonomi kuat (Mubyarto, 2010). Jika hal ini terjadi maka, eksploitasi sumberdaya (alam, manusia, dll) dapat terus terjadi, yang meniscayakan keadilan dan sustainabilitas. Cara pandang yang berbeda ditawarkan jika akuntansi menggunakan basis ekonomi-politik klasik yang dirujuk theoretical framework PEA. Rerangka theori PEA yang didasarkan pada basis ekonomi politik klasik menawarkan alternatif yang mengedepankan aspek distribusi dan keadilan, dan bukan laba sebagai tujuan utama (Irianto, 2006).
PEA dalam perspektif Tinker menjustifikasi teori ekonomi klasik sebagai praktek yang lebih mengutamakan distribusi laba dan keadilan atas laba akuntansi. Dia menganggap bahwa laba bukanlah ditujukan semata-mata untuk kepentingan pemilik modal saja sebagaimana dalam neo klasik tetapi sebagi distribusi power dari para pemilik modal. Pertanyaannya kemudian laba sebagai simbol power tersebut apakah benar diperuntukkan kepentingan keadilan distribusi?. Dalam kenyataan kita mendapati praktek perusahaan dari suatu negara di dunia ini hampir kita tidak dapat menemukan perbedaan signifikan antara perusahaan yang menganut paham klasik maupun neoklasik semuanya berujung pada eksploitasi terhadap sumberdaya, karyawan, masyarakat, dan alam. 
Terlepas dari masih adanya kelemahan dalam PEA perspektif ekonomi klasik oleh Tinker (1980), namun rerangka PEA telah membuka ruang kajian untuk memahami peran akuntansi dalam konteks ekonomi, sosial dan politik, atau mengkaji bagaimana peran akuntansi dalam konteks tertentu, baik organisasional maupun lingkungan yang lebih luas (Irianto, 2006). Dengan demikian rerangka PEA dapat diperluas untuk lebih dekat terhadap ekonomi politik dan budaya suatu negara yang notabene syarat dengan kearifan-kearifan yang khas, berbeda dengan nilai suatu negara lain. Indonesia sebagai negara sekaligus bangsa dengan nilai-nilai kearifan tersendiri baik sosial, ekonomi, politik, dan budaya memiliki pandangan hidup tersendiri sebagaimana yang terkandung dalam ideologi Pancasila dan UUD 1945. Mengkaji PEA dalam perspektif Indonesia tentu memiliki ketertarikan tersendiri sekaligus akan memperluas rerangka PEA.
Menelaah secara kritis fenomena akuntansi di Indonesia perspektif PEA dengan menjadikan nilai-nilai keindonesian sebagai diskursus praktis atas praktik akuntansi sebagai sebuah ideologi Indonesia yang memilki kandungan nilai sendiri yang bebas dari idelogi dari luar. Indonesia memiliki sistem hukum dan kearifan budaya sendiri yang dapat diinternalisasikan kedalam konsep akuntansi. David dan Brierley (1985) dalam William (1999) mengungkapkan bahwa sistem hukum merupakan bagian dari kerangka kerja kelembagaan di mana sistem akuntansi berinteraksi. 
Distribusi laba adalah pokok dari masalah pemerataan kesejahteraan, klaim terhadap laba seolah hanya dimiliki oleh stockholder dan entitas saja sehingga menafikan pihak-pihak lain yang berada dalam lingkup tanggungjawabnya. Kondisi tersebut tidak lain atas persepsi laba itu seolah-olah oleh input dari pemilik modal yang dikelola oleh pihak manajemen sehingga lahirlah laba. Memungkiri bahwa laba juga sangat dipengaruhi oleh sebuah interaksi sosial di antara pihak-pihak yang terkait dengan aktivitas perusahaan. Persepsi kelirupun  dialamatkan terhadap ketersedian sumberdaya alam yang dianggap sebagai bahan baku yang tersedia untuk dieksploitasi semaksimal mungkin demi alasan maksimalisasi produksi dengan ending maksimalisasi profit tanpa mempertimbangkan keseimbangan dan keberlanjutan serta nasib generasi mendatang.
Perlakuan terhadap karyawan juga perlu mendapat perhatian. Bagi karyawan keadilan bukan saja ketika perusahaan telah memenuhi standar pengupahannya, tetapi perusahaan juga berkewajiban memperhatikan kelangsungan hidup karyawan secara berkelanjutan, seperti kesehatan, keselamatan, ketentraman (psikologi), dan hak-hak sosial yang seakan telah tergadaikan bahkan terampas oleh budaya perusahaan yang kapitalistik.  Perusahaan selalu mengukur karyawannya dengan tingkat upah, semakin besar upah maka kekuasaan terhadap karayawanpun semakin tinggi sehingga praktek eksploitasi tak terhindarkan.
Praktek akuntansi sangat ditentukan oleh standar akuntansi yang bertujuan umum (general purpose) yang berlaku pada suatu negara. General Purpose sekaligus menjadi kata kunci atas justifikasi praktek akuntansi yang harus dilaksanakan secara seragam yang oleh standar setter-nya men-general sebagai standar yang telah mewakili nilai-nilai seluruh negara yang mengadopsinya. Kita meyakini suatu bangsa memiliki nilai kearifan lokal yang berbeda sehingga konsep dan rasa keadilanpun dapat berbeda, dengan demikian keadilan melalui akuntansi dalam sebuah negara hanya akan terwujud jika standar akuntansi yang digunakan syarat dengan ideologi dimana akuntansi dipraktekkan.