Antong Amiruddin
Perkembangan ilmu akuntansi dewasa ini menjadi fenomena tersendiri bagi pesatnya trend akuntansi dalam berbagai dimensi. Akuntansi bukan saja hanya sekedar penerapan pencatatan sampai pelaporan yang ditujukan hanya kepada sebuah entitas saja apalagi jika dikatakan hanya disajikan menurut kepentingan perusahaan. Tentunya hal demikian harus menjadi bahan kritik karena jika demikian maka ilmu akuntansi telah dikerdilkan dari ruhnya dan menyimpang dari substansi/prinsip-prinsip yang seharusnya mewujudkan akuntabilitas yang absolut.
Akuntansi dan entitas memang tidak mungkin terpisahkan tapi bukan berarti entitas boleh mengondisikannya sesuai keinginan perusahaan karena akuntansi haruslah bebas dari interes demi prinsip handal, objektif, dan relevan.Unsur wajar atas laporan keuangan tentu menjadi sangat penting, oleh karena itu pengungkapan secara obyektif atas kondisi perusahaan haruslah disajikan secara menyeluruh (full disclosure) termasuk eksternalitas yang diakibatkan oleh perusahaan.
Pengungkapan eksternalitas perusahaan dalam standar akuntansi yang ada hingga saat ini mungkin belum memiliki standar yang resmi sehingga sifatnya masih voluntry disclosure jadi masih sangat tergantung dari itikad share holders yang selalu mempertimbangkan apakah pengungkapan tersebut menguntungkan atau merugikan buat perusahaan. Dalam PSAK 1 dikatakan .....penerapan SAK, dengan pengungkapan tambahan jika diperlukan.....jadi masih sekedar sukarela. Terlepas dari standar tersebut, penelitian telah banyak membuktikan bahwa pengungkapan pertanggungjawaban sosial sangat berdampak positif terhadap perkembangan suatu perusahaan, seperti dalam Damayanti (2009) menyampaikan penelitian oleh Belkaouli (1976) sampel 50 perusahaan Amerika dengan indikator pengungkapan beban pengendalian polusi diperoleh hasil yang menunjukkan dampak positif yang substansial tapi temporer dari harga saham terhadap pengungkapan polusi, lebih lanjut Spincer (1978) dengan sampel 18 perusahaan industri kertas menujukkan
Perusahaan dengan pengendali polusi yang lebih baik memiliki profit, ukuran yang lebih besar, resiko total dan sistematik yang lebih kecil dan PER yang lebih besar.
Hasil penelitian telah banyak membuktikan akan manfaat yang sangat besar ketika perusahaan mengungkapkan akuntansi pertanggungjawaban sosial. Kenyataan tersebut memang sulit terbantahkan karena antara perusahaan dan stakeholdrs merupakan kesatuan yang saling membutuhkan sehingga responsiblity melekat pada perusahaan. Agung Suaryana (tanpa tahun) mengungkapkan Stakeholder theory mempertimbangkan berbagai kelompok (stakeholders) yang terdapat dalam masyarakat dan bagaimana
harapan kelompok stakeholder memiliki dampak yang lebih besar (lebih kecil) terhadap strategi perusahaan. Dengan demikian ekspektasi masyarakat selalu menginginkan kehadiran perusahaan menjadi solusi bagi ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan.
Pengungkapan eksternalitas oleh perusahaan melalui akuntansi pertanggungjawaban sosial sangat sejalan dengan gagasan pembangunan berkelanjutan (sustainable Development) dimana Istilah pembangunan berkelanjutan diperkenalkan dalam World Conservation Strategy (Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan oleh United Nations Environment Programme (UNEP), International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), dan World Wide Fund for Nature (WWF) pada 1980. Pada 1982, UNEP menyelenggarakan sidang istimewa memperingati 10 tahun gerakan lingkungan dunia (1972-1982) di Nairobi, Kenya, sebagai reaksi ketidakpuasan atas penanganan lingkungan selama in. Konsep ini pun telah meluas ke seluruh dunia termasuk indonesia bahkan baru-baru ini isu pembanguan berkelanjutan dibahas dalam KTT Rio+20 yang disepakati dalam dokumen The Future we Want dan indonesia menyatakan komitmennya melalui menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya (Gatra news; 2012).
Konsep pembangunan berkelanjutan dapat dipahami seperti yang dikutip dalam bulletin penataan ruang (2009) Konsep Pembangunan Berkelanjutan ini kemudian dipopulerkan melalui laporan WCED berjudul
“Our Common Future” (Hari Depan Kita Bersama) yang diterbitkan pada 1987. Laporan ini mendefi nisikan Pembangunan Berkelanjutan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Lebih lanjut menurut Budimanta (2005) menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah suatu cara pandang mengenai kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam kerangka peningkatan kesejahteraan, kualitas kehidupan dan lingkungan umat manusia tanpa mengurangi akses dan kesempatan kepada generasi yang akan datang untuk menikmati dan memanfaatkannya. Jadi dapat disimpulkan bahwa pembangunan berkelanjutan (sustainable development) adalah pemanfaatan sumber daya untuk kesejahteraan saat ini tanpa harus mengorbankan kesejahteraan akan datang.
Ulasan tersebut menjadi bahan kajian bahwa pengolahan sumber daya oleh siapapun harus dilakukan seefisien mungkin dengan penuh rasa tanggungjawab. Perusahaan sebagai pihak yang paling besar peranannya dalam menggunakan sumber daya yang ada berkewajiban untuk melestarikannya sehingga sesuatu yang wajar jika setiap perusahaan mengungkapkan dampak-dampak yang diakibatkan terhadap masyarakat dan lingkungannya. Inilah salah satu alasan mengapa akuntansi pertanggungjawaban sosial menjadi penting untuk disajikan jika komitmen untuk mewujudkan sustainable development.
Perusahaan yang konsisten mengungkapkan seluruh eksternalitasnya melalui akuntansi pertanggungjawaban sosial akan menjadi kontrol sosial bagi keberadaannya terhadap lingkungan dan sumberdaya yang digunakan sehingga kinerja perusahaan bukan hanya semata diukur dari seberapa besar laba yang dihasilkan tetapi termasuk seberapa besar peranan perusahaan dalam merestorasi lingkungan dan sumberdayanya. Jadi prisip yang digunakan agar perusahaan tetap going concern adalah dengan tetap mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya baik yang bersifat meneter maupun non moneter sehingga keseimbangan antara shareholders dan stakeholders tetap harmonis sebagai symbiosis mutualisme. Dengan demikian perusahaan tetap survive menggunakan sumberdaya yang ada tanpa harus mengorbankan sumberdaya masa depan, dengan demikian konsep pembangunan berkelanjutan hanya akan terwujud jika perusahaan-perusahaan diwajibkan untuk mengungkapkan seluruh aktivitas dan dampak-dampaknya melalui akuntansi pertanggungjawaban sosial. Tentu hal ini masih terkendala oleh standar yang berlaku sekarang dimana belum ada kewajiban dan format yang formal untuk maksud tersebut, tetapi tentu saja optimesme untuk melaksanakannya tetap hidup dalam pikiran kita semua terutama itikad itu sangat diharapkan dari para entitas/perusahaan.